Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha angkutan sungai dan usaha lainnya yang terkait, wajib memiliki izin usaha dan izin operasi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(2) pengelola angkutan sungai dan waduk wajib melengkapi sediaan pelampung dan perlengkapan keamanan lainnya sesuai kapasitas angkut serta diletakkan di tempat yang aman dan mudah terjangkau dalam angkutan.
(3) awak kapal atau perahu wajib menggunakan pelampung leher dan/atau alat pengaman lainnya dalam setiap mengoperasikan angkutan sungai dan waduk.
(4) pengelola angkutan sungai dan waduk yang menggunakan penggerak mesin atau motor wajib menyediakan pengayuh manual.
Your Correction
