Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dapat memproduksi, memasarkan, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menyajikan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol atau yang sejenisnya setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Paragraf 2 Tertib Kegiatan Usaha Rumah Pemondokan/Rumah Kost
Your Correction