Correct Article 51
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. melaporkan kepada PPNS, Satpol PP atau Satlinmas apabila melihat, mengetahui, dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat
b. memberikan saran dan pertimbangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
