Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. melaporkan kepada PPNS, Satpol PP atau Satlinmas apabila melihat, mengetahui, dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat b. memberikan saran dan pertimbangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction