Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan uang dan/atau jasa. (2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki izin, dilarang melakukan pungutan uang dan/atau pengumpulan uang terhadap pengguna jalan.
Your Correction