Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan uang dan/atau jasa.
(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki izin, dilarang melakukan pungutan uang dan/atau pengumpulan uang terhadap pengguna jalan.
Your Correction
