Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Setiap pejalan kaki yang menyeberang jalan wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal belum tersedia tempat penyeberangan, maka pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keamanan, keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
(3) Penyandang disabilitas tidak wajib menggunakan tempat penyeberangan apabila belum terdapat fasilitas bagi mereka.
Your Correction
