Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tertib Bangunan dimaksudkan agar penyelenggaraan bangunan dapat berlangsung aman, nyaman, rapi, indah, selaras memperhatikan keteraturan, kerapian dan keindahan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction