Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Tertib Bangunan dimaksudkan agar penyelenggaraan bangunan dapat berlangsung aman, nyaman, rapi, indah, selaras memperhatikan keteraturan, kerapian dan keindahan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
