Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum dimaksudkan untuk memberi perlindungan, keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan, serta keteraturan terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana jalur hijau, taman dan tempat umum yang telah disediakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain agar dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Your Correction