Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kegiatan yang diselenggarakan orang atau badan harus sesuai dengan peruntukan rencana pola ruang sebagaimana diatur dalam RTRW dan rencana rincinya.
Your Correction