Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai.
Your Correction