Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
5. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
7. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara
dengan Direksi bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi.
8. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi.
9. Ekuitas adalah penjumlahan dari modal disetor, tambahan modal disetor, cadangan, hibah, dan saldo laba atau rugi bagi LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha bagi LKM berbentuk badan hukum koperasi.
(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah.
Article 3
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam pengelolaan risiko atas penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan, LKM dapat mengalihkan risiko Pinjaman atau Pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit.
(4) Dalam hal LKM melakukan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM wajib menggunakan lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan:
a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Dalam menjalankan kegiatan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan kepada anggota atau masyarakat, LKM MENETAPKAN suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang akan diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 4 (empat) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari, Mei, dan September, sesuai dengan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal LKM akan menaikkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebelum periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, LKM wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) LKM dilarang menerapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
Article 5
LKM wajib mengumumkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui papan pengumuman di kantor LKM yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.
Article 6
(1) LKM dilarang menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan melebihi batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan pada saat penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah.
(3) Ekuitas dihitung berdasarkan laporan keuangan berkala 4 (empat) bulan terakhir sebelum tanggal penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(4) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 4 (empat) bulan, Ekuitas dihitung berdasarkan laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha.
Article 7
(1) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah dengan memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. nasabah memiliki rekam jejak yang baik pada LKM yang bersangkutan; dan
b. penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan disertai dengan agunan atau penjaminan kredit.
(2) Perhitungan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan;
c. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani hak tanggungan;
d. tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak;
dan/atau
e. kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki nilai ekonomis paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
(5) Penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan nilai penjaminan kredit paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
Article 8
(1) LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan.
(2) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
a. lancar;
b. diragukan; dan
c. macet.
(3) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
(4) Parameter yang digunakan dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 9
(1) Dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), LKM
juga melakukan perhitungan rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah.
(2) Rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan Pinjaman atau Pembiayaan yang memiliki kualitas diragukan dan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c, dengan total Pinjaman atau Pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat.
(3) LKM harus menjaga rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(4) Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan langkah:
a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan;
c. meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai yang melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
d. memperbaiki struktur organisasi yang melaksanakan fungsi penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan administrasi Pinjaman atau Pembiayaan; dan/atau
e. memperbaiki kebijakan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai yang melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(5) LKM dilarang memiliki rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 30% (tiga puluh persen).
Article 10
(1) LKM yang memiliki jumlah Simpanan dan/atau Pinjaman yang diterima dengan jumlah lebih dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah:
a. 0% (nol persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar;
b. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan; dan
c. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet.
(3) LKM yang memiliki jumlah Simpanan dan/atau Pinjaman yang diterima dengan jumlah keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib:
a. membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan; atau
b. membentuk cadangan yang disisihkan dari laba bersih atau sisa hasil usaha setiap tahun takwim berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(4) Penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) LKM yang:
a. membentuk penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat melakukan perubahan dengan membentuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
atau
b. membentuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak dapat melakukan perubahan dengan membentuk penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Pembentukan cadangan yang disisihkan dari laba bersih atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. jumlah cadangan ditetapkan paling rendah 15% (lima belas persen) dari laba bersih atau sisa hasil usaha setiap tahun takwim; dan
b. cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian.
Article 11
(1) Dalam hal LKM mensyaratkan penjaminan kredit atau agunan dalam penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan, penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf a paling rendah:
a. 0% (nol persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar;
b. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai penjaminan kredit atau agunan; dan
c. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai penjaminan kredit atau agunan.
(2) Nilai penjaminan kredit atau agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi:
a. 100% (seratus persen) dari agunan yang bersifat likuid berupa tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan;
c. 80% (delapan puluh persen) untuk bagian dana yang dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atau nilai berdasarkan penilaian oleh penilai independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan;
e. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak; dan
f. 50% (lima puluh persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) LKM wajib:
a. melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya; dan
b. memiliki tempat penyimpanan agunan yang memenuhi standar minimum keamanan dan keselamatan.
(2) Agunan yang dapat diperhitungkan dalam batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) jika:
a. telah dilakukan penilaian oleh LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. dapat diketahui keberadaannya; dan
c. dapat dieksekusi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan dalam batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), jika LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Article 13
LKM yang menjalankan kegiatan pengelolaan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. mengadministrasikan Simpanan Penyimpan; dan
b. memberikan tanda bukti Simpanan.
(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah.
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam pengelolaan risiko atas penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan, LKM dapat mengalihkan risiko Pinjaman atau Pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit.
(4) Dalam hal LKM melakukan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM wajib menggunakan lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan:
a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Dalam menjalankan kegiatan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan kepada anggota atau masyarakat, LKM MENETAPKAN suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang akan diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 4 (empat) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari, Mei, dan September, sesuai dengan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal LKM akan menaikkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebelum periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, LKM wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) LKM dilarang menerapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
Article 5
LKM wajib mengumumkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui papan pengumuman di kantor LKM yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.
Article 6
(1) LKM dilarang menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan melebihi batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan pada saat penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah.
(3) Ekuitas dihitung berdasarkan laporan keuangan berkala 4 (empat) bulan terakhir sebelum tanggal penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(4) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 4 (empat) bulan, Ekuitas dihitung berdasarkan laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha.
Article 7
(1) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah dengan memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. nasabah memiliki rekam jejak yang baik pada LKM yang bersangkutan; dan
b. penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan disertai dengan agunan atau penjaminan kredit.
(2) Perhitungan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan;
c. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani hak tanggungan;
d. tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak;
dan/atau
e. kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki nilai ekonomis paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
(5) Penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan nilai penjaminan kredit paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
Article 8
(1) LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan.
(2) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
a. lancar;
b. diragukan; dan
c. macet.
(3) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
(4) Parameter yang digunakan dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 9
(1) Dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), LKM
juga melakukan perhitungan rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah.
(2) Rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan Pinjaman atau Pembiayaan yang memiliki kualitas diragukan dan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c, dengan total Pinjaman atau Pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat.
(3) LKM harus menjaga rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(4) Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan langkah:
a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan;
c. meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai yang melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
d. memperbaiki struktur organisasi yang melaksanakan fungsi penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan administrasi Pinjaman atau Pembiayaan; dan/atau
e. memperbaiki kebijakan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai yang melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(5) LKM dilarang memiliki rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 30% (tiga puluh persen).
Article 10
(1) LKM yang memiliki jumlah Simpanan dan/atau Pinjaman yang diterima dengan jumlah lebih dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah:
a. 0% (nol persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar;
b. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan; dan
c. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet.
(3) LKM yang memiliki jumlah Simpanan dan/atau Pinjaman yang diterima dengan jumlah keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib:
a. membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan; atau
b. membentuk cadangan yang disisihkan dari laba bersih atau sisa hasil usaha setiap tahun takwim berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(4) Penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) LKM yang:
a. membentuk penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat melakukan perubahan dengan membentuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
atau
b. membentuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak dapat melakukan perubahan dengan membentuk penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Pembentukan cadangan yang disisihkan dari laba bersih atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. jumlah cadangan ditetapkan paling rendah 15% (lima belas persen) dari laba bersih atau sisa hasil usaha setiap tahun takwim; dan
b. cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian.
Article 11
(1) Dalam hal LKM mensyaratkan penjaminan kredit atau agunan dalam penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan, penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf a paling rendah:
a. 0% (nol persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar;
b. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai penjaminan kredit atau agunan; dan
c. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai penjaminan kredit atau agunan.
(2) Nilai penjaminan kredit atau agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi:
a. 100% (seratus persen) dari agunan yang bersifat likuid berupa tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan;
c. 80% (delapan puluh persen) untuk bagian dana yang dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atau nilai berdasarkan penilaian oleh penilai independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan;
e. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak; dan
f. 50% (lima puluh persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) LKM wajib:
a. melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya; dan
b. memiliki tempat penyimpanan agunan yang memenuhi standar minimum keamanan dan keselamatan.
(2) Agunan yang dapat diperhitungkan dalam batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) jika:
a. telah dilakukan penilaian oleh LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. dapat diketahui keberadaannya; dan
c. dapat dieksekusi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan dalam batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), jika LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
LKM yang menjalankan kegiatan pengelolaan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. mengadministrasikan Simpanan Penyimpan; dan
b. memberikan tanda bukti Simpanan.
(1) Sumber pendanaan LKM berasal dari:
a. Ekuitas;
b. Simpanan;
c. Pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(2) LKM dilarang menerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali dari warga
dan/atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian pinjam meminjam.
BAB IV
AKAD YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN USAHA DAN SUMBER PENDANAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan usaha penghimpunan Simpanan dilakukan dengan menggunakan akad wadi’ah, mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, ijarah muntahiah bit tamlik, qardh, ijarah multijasa, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. kegiatan jasa pemberian konsultasi dan pengembangan usaha dilakukan dengan menggunakan akad ijarah, ju’alah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. sumber pendanaan melalui penerimaan pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad qardh, mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), LKM mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(4) Penyaluran Pembiayaan dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal dan/atau gabungan akad dari akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (5) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat melakukan pengelolaan dana sosial dan kebajikan berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembukuan atas pengelolaan dana sosial dan kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara terpisah.
Article 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) LKM harus memelihara tingkat kesehatan.
(2) Tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rasio likuiditas; dan
b. rasio solvabilitas.
(1) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan paling rendah 4%
(empat persen).
(2) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar.
(3) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar dan dana syirkah temporer kurang dari 1 (satu) tahun.
Article 19
(1) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditetapkan paling rendah 110% (seratus sepuluh persen).
(2) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas.
(3) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas dan dana syirkah temporer.
Article 20
Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat
(1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk:
a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas LKM;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan;
d. memperkuat modal LKM. Termasuk melalui setoran modal;
e. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM;
f. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
g. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM;
dan/atau
h. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk memperbaiki rasio likuiditas dan/atau rasio solvabilitas LKM.
Article 21
(1) LKM harus menjaga Ekuitas paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari:
a. modal disetor bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
b. simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi.
(2) Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk:
a. memperkuat modal LKM termasuk melalui setoran modal;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan;
d. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM;
e. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
f. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM;
g. mengalihkan kepemilikan LKM kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban LKM;
h. mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; dan/atau
i. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk mengatasi penurunan Ekuitas LKM.
(3) LKM yang membentuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b wajib memiliki Ekuitas lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah.
(1) LKM harus memelihara tingkat kesehatan.
(2) Tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rasio likuiditas; dan
b. rasio solvabilitas.
(1) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan paling rendah 4%
(empat persen).
(2) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar.
(3) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar dan dana syirkah temporer kurang dari 1 (satu) tahun.
Article 19
(1) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditetapkan paling rendah 110% (seratus sepuluh persen).
(2) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas.
(3) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas dan dana syirkah temporer.
Article 20
Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat
(1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk:
a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas LKM;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan;
d. memperkuat modal LKM. Termasuk melalui setoran modal;
e. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM;
f. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
g. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM;
dan/atau
h. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk memperbaiki rasio likuiditas dan/atau rasio solvabilitas LKM.
(1) LKM harus menjaga Ekuitas paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari:
a. modal disetor bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
b. simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi.
(2) Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk:
a. memperkuat modal LKM termasuk melalui setoran modal;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan;
d. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM;
e. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
f. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM;
g. mengalihkan kepemilikan LKM kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban LKM;
h. mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; dan/atau
i. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk mengatasi penurunan Ekuitas LKM.
(3) LKM yang membentuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b wajib memiliki Ekuitas lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah.
(1) LKM dilarang menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya selain pada tabungan, giro, deposito berjangka, dan/atau sertifikat deposito pada bank.
(2) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kelebihan dana dalam bentuk tabungan, giro, deposito berjangka, dan/atau sertifikat deposito wajib ditempatkan pada bank umum syariah, unit usaha syariah, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Dalam hal bank umum syariah, unit usaha syariah, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah tidak terdapat dalam wilayah usaha LKM, LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya pada bank konvensional.
BAB VII
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG PENYIMPAN DAN SIMPANAN PADA LKM
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan.
(2) Kewajiban merahasiakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika informasi Penyimpan dan Simpanan untuk:
a. kepentingan perpajakan;
b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
c. kepentingan peradilan dalam perkara perdata;
atau
d. permintaan informasi dari ahli waris yang sah jika Penyimpan meninggal dunia.
Ketentuan mengenai pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Article 25
(1) Permohonan pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari kejaksaan, kepolisian, atau pengadilan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
a. nama dan jabatan jaksa, polisi, atau hakim;
b. nama Penyimpan selaku saksi tersangka, atau terdakwa;
c. nama LKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan;
d. informasi yang diminta;
e. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan informasi yang diperlukan; dan
f. alasan diperlukannya informasi.
(2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pimpinan kejaksaan, kepala kepolisian, atau ketua pengadilan.
(3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap.
(4) Untuk perkara pidana berat, persetujuan atau penolakan pembukaan informasi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap.
Article 26
Pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, LKM tidak memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 27
Pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk permintaan informasi dari ahli waris yang sah jika Penyimpan telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, LKM tidak memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 28
LKM dilarang memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal permintaan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(3) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 4 (empat) bulan dari kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk periode penyampaian laporan keuangan berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
Article 31
(1) LKM yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Dalam hal pemegang saham atau anggota LKM mewajibkan LKM untuk diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan tahun takwim.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
(5) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal di kabupaten/kota tempat LKM berada tidak terdapat akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LKM dapat menggunakan akuntan publik yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
(7) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
Article 32
(1) Dalam menerapkan prinsip keterbukaan, LKM wajib mengumumkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi untuk setiap periode tahun buku pada papan pengumuman di kantor LKM yang bersangkutan yang mudah diketahui oleh masyarakat atau melalui surat kabar harian lokal paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan tahun takwim.
(3) Dalam hal LKM memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
(4) Bukti pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Article 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
a. menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
d. bertindak sebagai penjamin;
e. memberi Pinjaman atau Pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
f. melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; dan/atau
g. melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan
tindakan agar:
a. pemegang saham atau anggota menambah modal;
b. rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
c. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya;
d. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain;
e. kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain;
g. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM lain atau pihak lain; dan/atau
h. LKM atau pihak lain melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Likuiditas dan solvabilitas yang dinilai membahayakan keberlangsungan usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. rasio likuiditas kurang dari 3% (tiga persen); dan
b. rasio solvabilitas kurang dari 100% (seratus persen).
(3) Dalam hal LKM mengalami kondisi yang dinilai membahayakan keberlangsungan usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(6) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(7) Ketentuan mengenai pembubaran LKM dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan LKM.
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 4 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (5), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf g, diberikan surat pemberitahuan.
(2) LKM wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM tidak juga memenuhi ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (5), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf g, LKM dikenai sanksi administratif.
Article 37
(1) LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34 huruf f, diberikan surat pemberitahuan.
(2) LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan/ kecamatan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 34 huruf f paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan/ kecamatan tidak juga memenuhi ketentuan dalam Pasal 34 huruf f, LKM dikenai sanksi administratif.
(4) LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 34 huruf f, wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah, sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. perizinan usaha dan kelembagaan LKM; dan
b. transformasi LKM konvensional menjadi bank perkreditan rakyat dan LKM syariah menjadi bank pembiayaan rakyat syariah.
Setiap LKM yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
d. denda uang; atau
e. pencabutan izin usaha.
(1) LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal 21 ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal 21 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(4) Apabila masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal 21 ayat (3), LKM dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha; atau
b. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan/atau Pasal 21 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(7) Apabila jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(5) dan/atau Pasal 21 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(8) Dalam hal LKM dikenai sanksi pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, LKM:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengenaan sanksi;
dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengangkatan pengganti sementara.
(9) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir dan LKM belum:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara; dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
Article 40
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 13 dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan tambahan berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan;
b. larangan pembukaan kantor cabang baru;
dan/atau
c. larangan peningkatan cakupan wilayah usaha.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 28, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Article 41
Article 42
LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat
(2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 5, Pasal 29, Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 34 huruf e dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap LKM berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(2) LKM yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 343, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 413, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 343, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 413, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5831), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 48
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat
(3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. pencabutan izin usaha.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan tambahan berupa:
a. larangan pembukaan kantor cabang baru;
dan/atau
b. larangan peningkatan cakupan wilayah usaha.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Apabila masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (2), LKM dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha; atau
b. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(8) Apabila jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(9) Dalam hal LKM dikenai sanksi pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, LKM:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengenaan sanksi;
dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengangkatan pengganti sementara.
(10) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir dan LKM belum:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara; dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan/atau Pasal 37 ayat (3) bagi pemenuhan ketentuan
Pasal 34 huruf f dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf g, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(4) Apabila masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf g, LKM dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha; atau
b. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf g, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(7) Apabila jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), Pasal 34 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf g, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(8) Dalam hal LKM dikenai sanksi pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, LKM:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengenaan sanksi;
dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengangkatan pengganti sementara.
(9) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir dan LKM belum:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara; dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk
tim likuidasi.
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 31 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda uang; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 31 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(4) Apabila masa berlaku peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 31 ayat (1), LKM dikenakan sanksi administratif berupa denda uang.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan dengan ketentuan:
a. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) desa/kelurahan dikenakan denda uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
b. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) kecamatan dikenakan denda uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak
Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); atau
c. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) Kabupaten/Kota dikenakan denda uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(6) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tanggal penyampaian laporan merupakan:
a. tanggal penerimaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pemerintah Kabupaten/Kota setempat atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, apabila laporan diserahkan langsung;
atau
b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman melalui pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, apabila laporan tidak diserahkan secara langsung.
(7) Denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal LKM belum membayar denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), denda uang tersebut dinyatakan sebagai utang LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan LKM yang bersangkutan.
(9) Apabila LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga 3 (tiga) kali berturut- turut, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.