Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat (1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk: a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas LKM; b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan; c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan; d. memperkuat modal LKM. Termasuk melalui setoran modal; e. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM; f. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; g. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM; dan/atau h. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk memperbaiki rasio likuiditas dan/atau rasio solvabilitas LKM.
Your Correction