Correct Article 20
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat
(1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk:
a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas LKM;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan;
d. memperkuat modal LKM. Termasuk melalui setoran modal;
e. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM;
f. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
g. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM;
dan/atau
h. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk memperbaiki rasio likuiditas dan/atau rasio solvabilitas LKM.
Your Correction
