Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction