Correct Article 38
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Setiap LKM yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
d. denda uang; atau
e. pencabutan izin usaha.
Your Correction
