Correct Article 3
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), LKM wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(2) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam pengelolaan risiko atas penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan, LKM dapat mengalihkan risiko Pinjaman atau Pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit.
(4) Dalam hal LKM melakukan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM wajib menggunakan lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan:
a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
