Correct Article 9
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), LKM
juga melakukan perhitungan rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah.
(2) Rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan Pinjaman atau Pembiayaan yang memiliki kualitas diragukan dan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c, dengan total Pinjaman atau Pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat.
(3) LKM harus menjaga rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(4) Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan langkah:
a. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan;
c. meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai yang melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
d. memperbaiki struktur organisasi yang melaksanakan fungsi penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan administrasi Pinjaman atau Pembiayaan; dan/atau
e. memperbaiki kebijakan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai yang melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(5) LKM dilarang memiliki rasio Pinjaman bermasalah atau Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 30% (tiga puluh persen).
Your Correction
