Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKM harus memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction