Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan kepada anggota atau masyarakat, LKM MENETAPKAN suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang akan diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 4 (empat) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari, Mei, dan September, sesuai dengan format 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Dalam hal LKM akan menaikkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan sebelum periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, LKM wajib terlebih dahulu melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) LKM dilarang menerapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
Your Correction