Correct Article 31
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM yang mempunyai total aset paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Dalam hal pemegang saham atau anggota LKM mewajibkan LKM untuk diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan tahun takwim.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
(5) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal di kabupaten/kota tempat LKM berada tidak terdapat akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LKM dapat menggunakan akuntan publik yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
(7) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
Your Correction
