Correct Article 37
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34 huruf f, diberikan surat pemberitahuan.
(2) LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan/ kecamatan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 34 huruf f paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan/ kecamatan tidak juga memenuhi ketentuan dalam Pasal 34 huruf f, LKM dikenai sanksi administratif.
(4) LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 34 huruf f, wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah, sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. perizinan usaha dan kelembagaan LKM; dan
b. transformasi LKM konvensional menjadi bank perkreditan rakyat dan LKM syariah menjadi bank pembiayaan rakyat syariah.
Your Correction
