Correct Article 11
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Dalam hal LKM mensyaratkan penjaminan kredit atau agunan dalam penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan, penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf a paling rendah:
a. 0% (nol persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar;
b. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai penjaminan kredit atau agunan; dan
c. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai penjaminan kredit atau agunan.
(2) Nilai penjaminan kredit atau agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi:
a. 100% (seratus persen) dari agunan yang bersifat likuid berupa tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan;
c. 80% (delapan puluh persen) untuk bagian dana yang dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atau nilai berdasarkan penilaian oleh penilai independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani dengan hak tanggungan;
e. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak; dan
f. 50% (lima puluh persen) dari nilai pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
