Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 13 dan/atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan tambahan berupa: a. pembekuan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan; b. larangan pembukaan kantor cabang baru; dan/atau c. larangan peningkatan cakupan wilayah usaha. (3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau Pasal 28, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Your Correction