Correct Article 19
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditetapkan paling rendah 110% (seratus sepuluh persen).
(2) Rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas.
(3) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan total aset dengan total liabilitas dan dana syirkah temporer.
Your Correction
