Correct Article 27
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk permintaan informasi dari ahli waris yang sah jika Penyimpan telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d, LKM tidak memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
