Correct Article 47
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 343, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 413, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 343, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5622) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 413, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5831), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
