Correct Article 24
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Ketentuan mengenai pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Your Correction
