Correct Article 25
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Permohonan pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diajukan berdasarkan permintaan tertulis dari kejaksaan, kepolisian, atau pengadilan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
a. nama dan jabatan jaksa, polisi, atau hakim;
b. nama Penyimpan selaku saksi tersangka, atau terdakwa;
c. nama LKM tempat Penyimpan memiliki Simpanan;
d. informasi yang diminta;
e. hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan informasi yang diperlukan; dan
f. alasan diperlukannya informasi.
(2) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pimpinan kejaksaan, kepala kepolisian, atau ketua pengadilan.
(3) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap.
(4) Untuk perkara pidana berat, persetujuan atau penolakan pembukaan informasi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap.
Your Correction
