Correct Article 13
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
LKM yang menjalankan kegiatan pengelolaan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. mengadministrasikan Simpanan Penyimpan; dan
b. memberikan tanda bukti Simpanan.
Your Correction
