Correct Article 32
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Dalam menerapkan prinsip keterbukaan, LKM wajib mengumumkan laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi untuk setiap periode tahun buku pada papan pengumuman di kantor LKM yang bersangkutan yang mudah diketahui oleh masyarakat atau melalui surat kabar harian lokal paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(2) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan tahun takwim.
(3) Dalam hal LKM memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
(4) Bukti pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Your Correction
