Correct Article 28
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
LKM dilarang memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal permintaan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
