Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda uang; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 31 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (4) Apabila masa berlaku peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 31 ayat (1), LKM dikenakan sanksi administratif berupa denda uang. (5) Pengenaan sanksi administratif berupa denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan dengan ketentuan: a. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) desa/kelurahan dikenakan denda uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); b. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) kecamatan dikenakan denda uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); atau c. bagi LKM yang cakupan wilayah usahanya pada 1 (satu) Kabupaten/Kota dikenakan denda uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan paling banyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (6) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tanggal penyampaian laporan merupakan: a. tanggal penerimaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pemerintah Kabupaten/Kota setempat atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, apabila laporan diserahkan langsung; atau b. tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman melalui pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, apabila laporan tidak diserahkan secara langsung. (7) Denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor ke Otoritas Jasa Keuangan. (8) Dalam hal LKM belum membayar denda uang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), denda uang tersebut dinyatakan sebagai utang LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan LKM yang bersangkutan. (9) Apabila LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga 3 (tiga) kali berturut- turut, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
Your Correction