Correct Article 22
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM dilarang menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya selain pada tabungan, giro, deposito berjangka, dan/atau sertifikat deposito pada bank.
(2) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kelebihan dana dalam bentuk tabungan, giro, deposito berjangka, dan/atau sertifikat deposito wajib ditempatkan pada bank umum syariah, unit usaha syariah, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Dalam hal bank umum syariah, unit usaha syariah, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah tidak terdapat dalam wilayah usaha LKM, LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya pada bank konvensional.
Your Correction
