Correct Article 26
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Pembukaan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, LKM tidak memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
