Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. (3) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 4 (empat) bulan dari kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku untuk periode penyampaian laporan keuangan berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction