Correct Article 15
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan usaha penghimpunan Simpanan dilakukan dengan menggunakan akad wadi’ah, mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, ijarah muntahiah bit tamlik, qardh, ijarah multijasa, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. kegiatan jasa pemberian konsultasi dan pengembangan usaha dilakukan dengan menggunakan akad ijarah, ju’alah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. sumber pendanaan melalui penerimaan pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad qardh, mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), LKM mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(4) Penyaluran Pembiayaan dapat dilakukan dengan menggunakan akad tunggal dan/atau gabungan akad dari akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b. (5) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dapat melakukan pengelolaan dana sosial dan kebajikan berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembukuan atas pengelolaan dana sosial dan kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara terpisah.
Your Correction
