Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah dengan memenuhi ketentuan paling sedikit: a. nasabah memiliki rekam jejak yang baik pada LKM yang bersangkutan; dan b. penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan disertai dengan agunan atau penjaminan kredit. (2) Perhitungan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan; b. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan; c. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani hak tanggungan; d. tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak; dan/atau e. kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki nilai ekonomis paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan. (5) Penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan nilai penjaminan kredit paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
Your Correction