Correct Article 7
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah dengan memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. nasabah memiliki rekam jejak yang baik pada LKM yang bersangkutan; dan
b. penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan disertai dengan agunan atau penjaminan kredit.
(2) Perhitungan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada LKM yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan;
b. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani dengan hak tanggungan;
c. tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang tidak dibebani hak tanggungan;
d. tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pada 1 (satu) tahun terakhir atau surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak;
dan/atau
e. kendaraan bermotor, kapal, dan/atau perahu bermotor, yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki nilai ekonomis paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
(5) Penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan nilai penjaminan kredit paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan.
Your Correction
