Correct Article 18
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan paling rendah 4%
(empat persen).
(2) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar.
(3) Bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan kas dan setara kas yang dimiliki dengan liabilitas lancar dan dana syirkah temporer kurang dari 1 (satu) tahun.
Your Correction
