Correct Article 35
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan
tindakan agar:
a. pemegang saham atau anggota menambah modal;
b. rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
c. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya;
d. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain;
e. kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain;
g. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM lain atau pihak lain; dan/atau
h. LKM atau pihak lain melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Likuiditas dan solvabilitas yang dinilai membahayakan keberlangsungan usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. rasio likuiditas kurang dari 3% (tiga persen); dan
b. rasio solvabilitas kurang dari 100% (seratus persen).
(3) Dalam hal LKM mengalami kondisi yang dinilai membahayakan keberlangsungan usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(6) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(7) Ketentuan mengenai pembubaran LKM dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan LKM.
Your Correction
