Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan LKM berasal dari: a. Ekuitas; b. Simpanan; c. Pinjaman; dan/atau d. hibah. (2) LKM dilarang menerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali dari warga dan/atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian pinjam meminjam.
Your Correction