Correct Article 14
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Sumber pendanaan LKM berasal dari:
a. Ekuitas;
b. Simpanan;
c. Pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(2) LKM dilarang menerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali dari warga
dan/atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian pinjam meminjam.
Your Correction
