Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 5, Pasal 29, Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), dan/atau Pasal 34 huruf e dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction