Correct Article 41
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) bagi pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat
(3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat
(1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. pencabutan izin usaha.
(2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan tindakan tambahan berupa:
a. larangan pembukaan kantor cabang baru;
dan/atau
b. larangan peningkatan cakupan wilayah usaha.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing- masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(5) Apabila masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (2), LKM dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha; atau
b. pemberhentian Direksi LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai dengan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(8) Apabila jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan/atau ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(9) Dalam hal LKM dikenai sanksi pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, LKM:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengenaan sanksi;
dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengangkatan pengganti sementara.
(10) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir dan LKM belum:
a. memberhentikan dan menunjuk serta mengangkat pengganti sementara; dan
b. menunjuk dan mengangkat pengganti tetap, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM yang bersangkutan dan memerintahkan Direksi LKM untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
Your Correction
