Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM harus menjaga Ekuitas paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari: a. modal disetor bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau b. simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi. (2) Dalam hal LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM diberikan surat pemberitahuan untuk: a. memperkuat modal LKM termasuk melalui setoran modal; b. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan; c. memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan kegiatan usaha penghimpunan Simpanan; d. mengurangi atau menunda distribusi laba atau sisa hasil usaha LKM; e. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; f. tidak melakukan penambahan jaringan kantor LKM; g. mengalihkan kepemilikan LKM kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban LKM; h. mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; dan/atau i. melakukan tindakan pengawasan lain yang diperlukan untuk mengatasi penurunan Ekuitas LKM. (3) LKM yang membentuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b wajib memiliki Ekuitas lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah.
Your Correction