Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM dilarang menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan melebihi batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan pada saat penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan. (2) Batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas untuk 1 (satu) nasabah. (3) Ekuitas dihitung berdasarkan laporan keuangan berkala 4 (empat) bulan terakhir sebelum tanggal penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan. (4) Apabila LKM memperoleh izin usaha kurang dari 4 (empat) bulan, Ekuitas dihitung berdasarkan laporan keuangan yang diajukan pada saat permohonan izin usaha.
Your Correction