Correct Article 8
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan.
(2) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
a. lancar;
b. diragukan; dan
c. macet.
(3) Penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
(4) Parameter yang digunakan dalam penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
