Correct Article 12
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM wajib:
a. melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya; dan
b. memiliki tempat penyimpanan agunan yang memenuhi standar minimum keamanan dan keselamatan.
(2) Agunan yang dapat diperhitungkan dalam batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) jika:
a. telah dilakukan penilaian oleh LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. dapat diketahui keberadaannya; dan
c. dapat dieksekusi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan dalam batas maksimum penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau sebagai pengurang penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), jika LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
