Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM yang memiliki jumlah Simpanan dan/atau Pinjaman yang diterima dengan jumlah lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan. (2) Penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah: a. 0% (nol persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas lancar; b. 50% (lima puluh persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas diragukan; dan c. 100% (seratus persen) dari sisa pokok Pinjaman atau Pembiayaan dengan kualitas macet. (3) LKM yang memiliki jumlah Simpanan dan/atau Pinjaman yang diterima dengan jumlah keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib: a. membentuk penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan; atau b. membentuk cadangan yang disisihkan dari laba bersih atau sisa hasil usaha setiap tahun takwim berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. (4) Penyisihan penghapusan Pinjaman atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) LKM yang: a. membentuk penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat melakukan perubahan dengan membentuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau b. membentuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak dapat melakukan perubahan dengan membentuk penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Pembentukan cadangan yang disisihkan dari laba bersih atau sisa hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah cadangan ditetapkan paling rendah 15% (lima belas persen) dari laba bersih atau sisa hasil usaha setiap tahun takwim; dan b. cadangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian.
Your Correction