Correct Article 16
PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
