Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction