HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota lain yang membidangi, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang bersangkutan berkoordinasi dengan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang membidangi.
(3) Dalam hal koordinasi tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam Sidang BPK.
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan sementara, berlaku ketentuan:
a. Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua;
b. Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua;
c. Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua dilakukan oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua dan Wakil Ketua;
d. Anggota berhalangan, Ketua atau Wakil Ketua berdasarkan usulan Anggota yang bersangkutan menunjuk Anggota lain untuk melaksanakan tugas dan wewenang Anggota yang berhalangan; atau
e. Anggota yang berhalangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat mengajukan usulan penunjukan, Sidang BPK MENETAPKAN Anggota lain sebagai pelaksana tugas dan wewenang Anggota yang berhalangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. cuti;
b. diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
c. alasan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan tetap, berlaku ketentuan:
a. Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua sampai dengan terpilihnya Ketua yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua sampai dengan terpilihnya Wakil Ketua yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d. Anggota berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota yang bersangkutan dilakukan oleh Anggota yang ditunjuk berdasarkan Sidang BPK sampai dengan terpilihnya Anggota yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
atau
f. alasan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Setiap informasi penting yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPK, disampaikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui Sidang BPK, rapat BPK, atau secara langsung kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(2) Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang membawahi.
(3) Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bertanggung jawab kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang membawahi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan BPK.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mengambil keputusan melalui Sidang BPK.
(2) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN keputusan atas:
a. tugas BPK;
b. wewenang BPK; dan
c. kelembagaan BPK.
(3) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Ketua MENETAPKAN pelaksanaan Sidang BPK.
(1) Keputusan atas tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan;
b. pemantauan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi dalam laporan Hasil Pemeriksaan;
c. penyusunan ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester;
d. pelaporan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana; dan
e. pelaksanaan tugas BPK lainnya.
(2) Keputusan atas wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penentuan objek, waktu, dan metode Pemeriksaan serta kegiatan lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan;
b. penetapan standar pemeriksaan keuangan negara;
c. penetapan Kode Etik;
d. pemberian Pendapat;
e. pemberian pertimbangan SPIP;
f. pemberian pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan
g. pelaksanaan wewenang BPK lainnya.
(3) Keputusan atas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengusulan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan BPK;
b. penunjukan badan pemeriksa keuangan negara lain untuk melakukan penelaahan atas sistem pengendalian mutu BPK setelah mendapat pertimbangan DPR;
c. penetapan organisasi dan tata kerja pelaksana BPK;
d. penetapan rencana strategis BPK;
e. pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
f. pengelolaan anggaran BPK; dan
g. dukungan kelembagaan BPK lainnya.
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota.
(2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota ditambah 1 (satu).
(3) Dalam hal hasil perhitungan 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bulat, dilakukan pembulatan ke atas.
(1) Sidang BPK dihadiri secara fisik oleh Anggota.
(2) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir secara fisik, kehadiran dapat dilakukan secara daring berdasarkan persetujuan Ketua atau pimpinan Sidang BPK.
(3) Anggota yang hadir secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan keamanan lokasi dan jaringan informasi, serta kerahasiaan informasi yang dibahas dalam Sidang BPK.
(1) Sidang BPK dipimpin oleh Ketua.
(2) Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Wakil Ketua.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua.
(1) Pengambilan keputusan dalam Sidang BPK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(3) Keputusan Sidang BPK dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang hadir.
(4) Seluruh Anggota melaksanakan keputusan Sidang BPK.
(1) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan dan diperlukan keputusan yang cepat, Ketua dan Wakil Ketua dapat mengambil keputusan tanpa melalui Sidang BPK.
(2) Keputusan yang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil untuk mengatasi kondisi mendesak dan/atau darurat yang dapat memengaruhi kredibilitas BPK dan/atau stabilitas keuangan negara.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Ketua dan Wakil Ketua mengomunikasikan kepada seluruh Anggota melalui surat atau informasi elektronik dan disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota ditambah 1 (satu).
(4) Dalam hal hasil perhitungan 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bulat, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi dan keputusan harus segera diambil, Ketua dan Wakil Ketua dapat MEMUTUSKAN sesuai dengan pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(5) disampaikan dalam Sidang BPK berikutnya.
(1) Sidang BPK dilaksanakan di kantor BPK Pusat atau di kantor BPK Perwakilan.
(2) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan, Sidang BPK dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua.
(1) Sidang BPK dilaksanakan secara luring, daring, atau hybrid.
(2) Pelaksanaan Sidang BPK secara daring atau hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua.
(1) Sidang BPK dapat dihadiri oleh Pelaksana BPK dan/atau pihak lain untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(2) Kehadiran Pelaksana BPK dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Ketua atau pimpinan Sidang BPK.
(1) Penyelenggaraan Sidang BPK dibantu oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam penyelenggaraan Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan:
a. penyusunan dokumen Sidang BPK berupa keputusan Sidang BPK;
b. pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK;
dan
c. pelaporan hasil pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Selain Sidang BPK, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang, BPK mengadakan rapat BPK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sidang BPK dan rapat BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 ditetapkan BPK.