Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang untuk: a. menentukan objek Pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan Pemeriksaan, menentukan waktu dan metode Pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan Pemeriksaan; b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; c. melakukan Pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta Pemeriksaan terhadap perhitungan, surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; d. menggunakan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli; e. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari Entitas yang menjadi objek Pemeriksaan atau Entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaan; f. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; dan g. memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu Pemeriksaan.
Your Correction