Correct Article 53
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Dalam melaksanakan hubungan dengan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, BPK dapat memberikan informasi.
(2) Informasi yang diberikan kepada pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan; dan
b. informasi terkait tugas, wewenang, dan kelembagaan BPK
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan/atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
(4) Pemberian informasi yang diberikan kepada pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
