Correct Article 52
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Dalam melaksanakan hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d, BPK dapat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama.
(2) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan BPK.
Your Correction
